Selain di Jabodetabek, Hari Ini KRL Melakukan Penyesuaian Operasional Yogyakarta-Solo

21 Juli 2021, 10:07 WIB
Mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021, KAI Commuters melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks). /Istimewa

 

 

PR BEKASI - Mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021, KAI Commuters melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks).

Seperti biasa pola operasi KRL Jabodetek setiap harinya tetap beroperasi mulai pukul 04.00 -21.00 WIB.

Pada hari kerja, KAI Commuter mengoperasikan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta.

Sedangkan pada Hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam sibuk.

Baca Juga: Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

Untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo PP mulai 21 Juli 2021 akan beroperasi dengan 12 perjalanan per harinya beroperasi mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB.

Sedangkan KA Prameks PP akan melayani pengguna dengan 4 perjalanan setiap harinya beroperasi mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @cummuterline pada Rabu, 21 Juli 2021, KRL maupun KA Prameks tetap beroperasi hanya untuk #RekanCommuters yang bekerja dan beraktivitas di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku.

Aturan mengenai syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Jadwal Operasional dan Aturan Baru Naik KRL Jabodetabek di Masa PPKM Darurat

SE 54 juga mengatur mobilitas untuk kebutuhan mendesak yaitu bagi mereka yang:

1. Pasien dengan kondisi sakit keras,

2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,

Baca Juga: Besok Pengguna KRL Wajib Gunakan Masker Ganda, Tiga Hari Jadi Masa Sosialisasi

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Sementara itu masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun kami himbau untuk sementara waktu membatasi mobilitasnya.

Bagi calon pengguna yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: instagram @commuterline

Tags

Terkini

Terpopuler