Kemendikbud Buka Kesempatan Magang Bersertifikat bagi Mahasiswa Vokasi, Ini Syaratnya

25 Juli 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi lowongan kerja. /Pixabay/startupstockphotos

PR BEKASI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang program beasiswa magang bersertifikat bagi mahasiswa vokasi.

Prgoram yang diberi nama Magang dan Studi Independen Bersertfikat (MSIB) itu merupakan program Kampus Merdeka Vokasi 2021.

Mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut akan mendapatkan beasiswa dana pendidikan atau pemagangan dan dana pendukung yakni biaya hidup, dana asuransi dan dana lainnya.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis hingga Desember 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Wikan Sakarinto menyampaikan bahwa, program MSIB diberikan agar mahasiswa siap untuk terjun di dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan di bangku kuliah.

"Pokoknya, sebelum lulus, jangan sampai anak-anak kita belum pernah terjun ke air. Dua program ini memastikan anak-anak siap berenang di lautan setelah lulus dari kampus. Kami menerjunkan anak-anak belajar berenang di lautan, dengan dua program ini," ujar Wikan seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud, Minggu, 25 Juli 2021

Dirinya menerangkan, program magang bersertifikat tersebut diperuntukan untuk mahasiswa jenjang D2, D3, dan juga sarjana terapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) yang berkolaborasi dengan LPDP.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Gaji Kemendikbud Rp1,8 Juta, Cek Segera di info.gtk.kemdikbud.go.id

Industri, kata Wikan, juga wajib memberikan pelatihan dan program pemagangan berbasis project.

"Program ini didesain untuk memberi kesempatan bagi para mahasiswa yang sungguh-sungguh dan benar-benar terbaik, para calon pemimpin. Di sisi lain, industri wajib melatih dan memberi pemagangan berbasis project," katanya.

Senada dengan Wikan, Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI), Ditjen Diksi, Ahmad Saufi, juga mengatakan program ini merupakan salah usaha agar SDM Indonesia bisa menghadapi persaingan global dan beradaptasi dengan perkembangan dunia industri dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: BSU Gaji Kemendikbud Rp1,8 Juta Segera Cair, Simak Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Bagi anda yang berminat mengikuti program magang dari Kemendikbud ini berikut PikiranRakyat-Bekasi.com rangkum syaratnya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mahasiswa jenjang D2, D3, maupun sarjana terapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV)

3. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional atau LoA/registrasi pendaftaran atau sejenisnya dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), instansi pemerintah, BUMN/BUMD atau lembaga pendidikan yang memiliki sertifikat

4. Berusia maksimal 25 tahun per tanggal 31 Desember 2021

5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00

Baca Juga: BSU Gaji Kemendikbud Sebesar Rp1,8 Juta Segera Cair, Segera Aktivasi Rekening sebelum 31 Juli 2021

6. Mahasiswa telah menyelesaikan studi minimal 2 semester untuk program D2 dan minimal 4 semester untuk program D3 serta minimal 6 semester untuk sarjana terapan dari PTPPV dalam negeri

7. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

8. Berasal dari program studi pada perguruan tinggi vokasi binaan Kemendikbud yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal B atau Baik

9. Sedang menyusun tugas akhir studi.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Total terdapat 110 perusahaan mitra dengan kuota mencapai 9.034 posisi untuk program magang bersertifikat.

Beberapa diantaranya sektor pekerjaan yang ditawarkan adalah teknologi, kesehatan, BUMN, multilateral dan nonprofit, serta bidang profesional lainnya.

Magang bersertifikat ini akan berlangsung selama 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Program ini dapat diakses melalui laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler