PR BEKASI – Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19.
Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Hal tersebut diutarakan Mahfud MD saat menghadiri dialog virtual terkait penanganan Covid-19 bersama Said Aqil Pada Senin, 26 Juli 2021.
“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Mahfud MD.
Lantas pernyataan Mahfud MD pun mendapatkan tanggapan dari Fahri Hamzah.
Melalui Twitternya, Fahri Hamzah memberikan komentarnya.
Dalam komentar yang dilontarkannya, Fahri Hamzah nampak heran dengan pernyataan Mahfud MD.
“Aduh bapak… Ngapain sih,” kata Fahri Hamzah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Fahrihamzah, Rabu, 28 Juli 2021.
Pada cuitan lainnya, Fahri Hamzah memberikan tips jika mendengar pernyataan yang menurunkan imun di tengah pandemi Covid-19.
“Jika kamu mendengar pernyataan yang bikin imun turun, perbanyak minum jeruk limun dan makan mentimun,” ujar Fahri Hamzah.
“Kurangi melamine dan Norton sinetron. Apa lagi,” ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menuturkan bahwa pandemi Covid-19 harus dihadapi secara bersama.
Fahri Hamzah menyebutkan bahwa tidak mungkin Indonesia mampu menghadapi virus corona tanya konsolidasi secara nacional
“Tidak mungkin kita hadapi wabah #Covid-19 yang gonta-ganti varian ini tanpa rekonsiliasi dan konsolidasi nasional secara total,” tutur Fahri Hamzah.
Sebagai informasi, Fahri Hamzah merupakan salah satu tokoh yang rajin menuangkan pandangan-pandangannya di media sosial.
Mulai dari menanggapi pernyataan kontroversial sejumlah tokoh hingga permasalahan skala nasional dan internasional.
Fahri Hamzah pun tak segan mengeluarkan sindiran hingga kritikan pedas untuk menyuarakan suara publik.***