Bansos Sembako BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kg Tak Kunjung Cair? Adukan ke bansoscovid@kemsos.go.id

5 Agustus 2021, 12:07 WIB
Syarat penerima BPNT untuk dapatkan bantuan senilai Rp400 ribu dan beras 10 kg. / sekretariat kabinet Area lampiran

PR BEKASI - Bantuan sosial (Bansos) Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dicairkan pada Juli-Agustus 2021.

Waktu pencairan Bansos Sembako atau BPNT ini akan mulai dilakukan seiring dengan putusan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.

Informasi pencairan Bansos Sembako atau BPNT ini disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di Minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," tutur Tri Rismaharini.

Baca Juga: Cek Nama Daftar Penerima Bansos PKH Pelajar SMA Rp2 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerima Bansos Sembako atau BPNT akan diberikan tambahan insentif senilai Rp200 ribu.

Jadi, penerima manfaat Bansos Sembako atau BPNT akan mendapat total bantuan sebesar Rp400 ribu.

Kendati demikian, tambahan uang Kartu Sembako ini hanya berlaku selama 2 bulan kepada penerima BPNT, yakni pada Juli-Agustus 2021.

Penambahan insentif ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam konferensi pers daring PPKM Darurat pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp600 Ribu dan 10 Kg Beras Tak Kunjung Cair? Segera Adukan ke bansoscovid@kemsos.go.id

"Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mendapat Rp400 ribu bagi keluarga pemegang Kartu Sembako," ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengumumkan penerima Bansos PKH akan diberikan tambahan bantuan 10 kilogram beras.

Tambahan bantuan 10 kilogram beras ini diberikan tanpa mengurangi jumlah insentif BPNT.

Sementara itu, Anda yang memenuhi syarat dan sudah melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos, dapat mengecek nama telah terdaftar sebagai penerima atau tidak di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Patgulipat Oknum RT-RW di Depok Diduga Pangkas Bansos Tunai untuk Warga

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako atau BPNT, Anda dapat melakukan pencairan melalui rekening HIMBARA.

Rekening HIMBARA yang bisa diakses adalah bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Sebagai catatan, jika Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke bansoscovid@kemsos.go.id.

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler