Ditunjuk Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Diminta KPK Segera Lapor Harta Kekayaan

6 Agustus 2021, 20:10 WIB
Emir Moeis saat menggunakan rompi oranye koruptor di KPK. Emir Moeis ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda dan diminta KPK untuk segera melaporkan harta kekayaan. /@UmarAlChelsea/

 

PR Bekasi - Izedrik Emir Moeis mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004 menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Emir Moeis untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Seperti diketahui bahwa Emir Moeis ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK Panggil Dedi Mulyadi Hari Ini, Terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu

"Benar, berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Ipi Maryati, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 2021.

Menurut Ipi Maryati Kuding, setelah diangkat dalam jabatan publik maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK.

"Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan.

"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Ipi, menegaskan.

Baca Juga: Harun Masiku Naik Level Jadi Buronan Internasional, Begini Tanggapan KPK

Sementara itu, perusahaan Pupuk Iskandar Muda adalah anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia.

Selain itu, secara umum KPK juga mengingatkan kepada para pejabat publik seharusnya menjadi teladan.

Sehingga, untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki "track record" yang baik.

Menurutnya, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Rumah Putra SBY Ibas Yudhoyono Dikabarkan Disegel KPK karena Terseret Kasus Hambalang

"Sehingga selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," kata Ipi.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," kata Ipi, menambahkan.

Sekadar info,pada 14 April 2014, Emir Moeis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan, Lampung 2004.

Kemudian Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp150 juta.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler