KPK Panggil Dedi Mulyadi Hari Ini, Terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu

- 4 Agustus 2021, 12:00 WIB
KPK panggil Dedi Mulyadi terkait dugaan kasus suap proyek di Pemkab Indramayu pada Rabu, 4 Agustus 2021.
KPK panggil Dedi Mulyadi terkait dugaan kasus suap proyek di Pemkab Indramayu pada Rabu, 4 Agustus 2021. /Dok. DPR RI

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.

Diketahui, Dedi Mulyadi diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Viral Dipecat karena Masker Tak Tutupi Hidung, Dedi Mulyadi Ajak Sudrajat Kerja Lagi di Subang

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,4 Agustus 2021.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawankawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 4 Agustus 2021.

Masih kata Ali, pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Didatangi Wanita Hamil Penjual Kopi Keliling, Dedi Mulyadi: Dia Terzaring Razia PPKM dan Didenda Rp150 Ribu

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

Diketahui Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta,sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kenalkan Obat Herbal Penyembuh Covid-19: Lebih Mudah dan Praktis Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x