PPKM Jawa-Bali Resmi Turun ke Level 3, Simak Ketentuan Terbarunya di Ruang Publik

23 Agustus 2021, 22:05 WIB
Jokowi kembali perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 /setkab.go.id/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang perkembangan PPKM terkini yang berakhir Senin, 23 Agustus 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021, bahwa PPKM tetap akan dipanjang dari 24-30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penanganan terkait COVID-19 dengan maksimal.

Sejak melonjaknya kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021 lalu, kasus positif terus menurun hingga saat ini sudah mencapai 78 persen.

Baca Juga: Apakah PPKM Akan Diperpanjang Lagi? Denny Darko Ramal Tidak Akan Selesai Seperti yang Direncanakan 

Angka kesembuhan kini juga konsisten semakin tinggi selama beberapa minggu terkahir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur para pasien.

“Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24-30 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi juga mengatakan untuk Jawa dan Bali telah mengalami perkembangan ke arah lebih baik.

Beberapa daerah dengan PPKM level 4 sudah banyak berkurang. Dari sebelumnya berjumlah sebanyak 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.

Baca Juga: Boy William Berikan Klarifikasi, Usai Batalkan Acara Pernikahannya dengan Karen Vandela Akibat PPKM 

PPKM level 3 dari 59 kabupaten kotan bertambah menjadi 67 kabupaten kota. Kemudian untuk PPKM level 2, dari 2 kabupaten kota kini bertambah menjadi 10 kabupaten kota.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kab/kota. Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota," ujar Jokowi.

Melihat mulai membaiknya indikator ini, Jokowi menyampaikan pertimbangan penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Dengan penurunan level ini, tempat ibadah sudah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25-30%.

Restoran sudah diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB.

Baca Juga: Media Asing Soroti Mal dan Tempat Wisata yang Dibuka Lagi, WHO Desak Indonesia Perketat Kembali PPKM Darurat 

Pusat perbelanjaan seperti mal sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan.

Industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun jika terjadi klaster baru maka akan ditutup selama kurang lebih 5 hari.

Penyesuaian pembatasan kegiatan ini dibarengi dengan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Dalam beberapa hari terakhir, cakupan vaksinasi terus bertambah. Hingga kini sudah mencapai 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan.

Baca Juga: Viral Spanduk Kritik PPKM Auto Dicopot Petugas, Tretan Muslim: Salahnya Dimana? Itu Kan Bukan Fitnah 

“Saya minta kepada menteri kesehatan sampai akhir Agustus ini, kita harus bisa mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin,” kata Jokowi.

Jokowi mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama membantu pemerintah dalam melakukan upaya penurunan kasus COVID-19, agar tak terjadi peningakatan lagi di kemudian hari.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler