Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

26 Agustus 2021, 19:16 WIB
Muannas Alaidid tanggapi penangkapan Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. /Twitter/@muannas_alaidid

 

PR BEKASI - Pendakwah Yahya Waloni telah ditangkap tim Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid: Saya Harap Hukum Juga Berlaku Sama ke Yahya Waloni

Dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Pelaporan Yahya Waloni ini disangkakan atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan.

Laporan ini tercatat di Bareskrim Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Pengacara Muannas Alaidid menyatakan ekspresi dan rasa syukur terkait berita penangkapan Yahya Waloni.

Hal tersebut diutarakan Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Alhamdulillah," tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sakit, Yunarto Wijaya: Anda Tetap Berhak Dapat Doa dari yang Pernah Anda Hina

Muannas menilai, penangkapan Yahya Waloni adalah bentuk sikap kenetralan Polri dalam menindak perbuatan melawan hukum.

"Yahya Waloni ditangkap bukti Polri netral," ujar Muannas Alaidid.

Dengan ditangkapnya Yahya Waloni, Muannas berharap dapat memberikan pelajaran kepada publik.

"Dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan terhadap agama apapun adalah perbuatan melawan hukum," ucap Muannas Alaidid.

Pada penutupnya, Muannas Alaidid mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri.

"Terima kasih polri," tutur Muannas Alaidid.

Baca Juga: Beredar Foto Yahya Waloni Terbaring Lemah Pakai Selang Oksigen, Sakit Apa?

Sebagai informasi, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan pers terkait penangkapan Yahya Waloni.

Akan tetapi, menurut dugaan Yahya Waloni dianggap telah melakukan penistaan agama dan kitab suci umat Kristiani, Injil.

Masyarakat Cinta Pluralisme menganggap, Yahya Waloni telah menistakan agama Kristiani dengan menyebut Bible itu palsu.

Pada kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu sebagai penyebar konten dakwahnya.

Dalam video yang tayang di kanal YouTube Tri Datu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible fiktif dan palsu.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler