PR BEKASI - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi mendukung istilah koruptor diganti menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pasalnya, Hilmi Firdausi menilai, penggantian istilah koruptor menjadi penyintas korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru akan membuat korupsi di Indonesia semakin marak.
"Nah, saya dukung ini. Penggantian istilah koruptor oleh KPK menjadi penyintas korupsi, malah akan membuat korupsi makin marak," kata Hilmi Firdausi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Hilmi28, Minggu, 29 Agustus 2021.
Menurut Hilmi Firdausi, harus ada sanksi sosial yang lebih menohok untuk para koruptor, salah satunya dengan menyebut mereka sebagai maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Dengan sebutan tersebut, Hilmi Firdausi berharap akan timbul efek jera, sehingga tak ada ada lagi para pejabat negara yang mengambil hak-hak rakyat.
"Harus ada sanksi sosial dari masyarakat, dengan sebutan yang lebih menohok, seperti maling, rampok, garong uang rakyat, agar menjadi efek jera. Jangan memperhalus sesuatu yang kotor," tutur Hilmi Firdausi.
Diketahui, KPK dikabarkan akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'penyintas korupsi' di masa yang akan datang.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, istilah 'penyintas korupsi' digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga, yang bisa disebarluarkan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, KPK juga akan menjadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, yang akan memberikan testimoni untuk dijadikan pelajaran bagi para penyelenggara atau masyarakat secara umum, agar tak terjerat korupsi.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Minta Jokowi Bebaskan Habib Rizieq: Negara Dosa karena Abai Melindungi Warganya
Tak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pun memutuskan mengambil sikap.
Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi akan mengganti diksi koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Pasalnya, Forum Pimred PRMN menilai istilah koruptor tak membuat para pelaku merasa malu atau jera atas apa yang telah dilakukannya.
Tentunya, perubahan diksi tersebut disertai sebuah harapan agar ke depannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***