Masyarakat Jakarta Menangkan gugatan Penanganan Polusi Udara, Sejumlah Pejabat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

16 September 2021, 21:09 WIB
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. /Twitter/@AlghifAqsa

 

PR BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021 telah memenangkan gugatan masyarakat Jakarta terkait penanganan polusi udara di ibu kota.

Dalam putusan tersebut, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi); Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka bersama Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dianggap lalai melakukan tindakan untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial komunitas pecinta lingkungan, Greenpeace.

Baca Juga: Formula E Jakarta, Dedek Uki Sebut Warga DKI Tanggung Beban Biaya Kegiatan Glorifikasi Anies Baswedan

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian Gugatan Warga atas Polusi Udara Jakarta,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid pada Kamis, 16 September 2021.

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah poin-poin hukuman terhadap lima tergugat dan dua turut tergugat dibacakan pada sidang hari ini setelah penundaan berkali-kali.

Presiden Jokowi diketahui mendapatkan hukuman untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional yang melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Hal tersebut termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Rabies Gratis DKI Jakarta 13-17 September 2021, Ini Cara Daftarnya

Sedangkan Anies Baswedan dihukum untuk mengetatkan BMUA serta hukuman lain seperti membuat strategi pengendalian polusi udara, menetapkan status mutu ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga diminta untuk memperbaiki pengawasan polusi udara dan melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien potensi sumber-sumber pencemaran udara.

Kemudian, Siti Nurbaya Bakar dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dalam inventarisasi emisi lintas batas provinsi.

Sementara itu, Tito Karnavian dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian polusi udara.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Megawati Soekarnoputri Meninggal, PMI DKI Jakarta Sampaikan Duka Cita

Terakhir, Budi Gunadi Sadikin dihukum untuk melakukan perhitungan penurunan dampak akibat pencemaran udara di Jakarta.

Diketahui, Majelis Hakim telah menolak semua eksepsi para tergugat yang artinya para penggugat sudah mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang dipersyaratkan.

Itu juga termasuk punya kepentingan hukum untuk menggugat kelalaian negara memenuhi hak atas udara bersih.

Sekalipun demikian, Majelis Hakim menolak menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar dan Lokasi Suntik Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna di DKI Jakarta, Gratis dan Terbuka untuk Umum

Putusan Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan masyarakat Jakarta tersebut disyukuri oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu.

Ini adalah langkah awal untuk anak cucu kita mendapatkan udara bersih di kemudian harinya,” katanya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @greenpeaceid

Tags

Terkini

Terpopuler