Media Asing Soroti Kekalahan Jokowi dan Anies Baswedan di Pengadilan, Bersalah karena Abaikan Hak Warga

17 September 2021, 15:31 WIB
Media asing menyoroti hukuman bagi Presiden Jokowi dan Anies Baswedan setelah kalah di persidangan, disebut abaikan hak udara bersih warga. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan karena mengabaikan hak masyarakat.

Keputusan bersalah Jokowi Cs karena mengabaikan kualitas lingkungan udara bersih di Jakarta hingga menjadi kemenangan langka bagi para aktivis lingkungan.

Keputusan ini turut disoroti media asing Bloomberg dan The Strait Times.

Baca Juga: Formula E Jakarta, Dedek Uki Sebut Warga DKI Tanggung Beban Biaya Kegiatan Glorifikasi Anies Baswedan 

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Bloomberg, tak hanya Jokowi, tetapi juga Gubernur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang ikut dinyatakan bersalah dalam pengabaian lingkungan udara bersih ini.

Dikatakan, mereka harus mengambil tindakan tegas dan langkah yang tepat demi memberikan hak rakyat untuk menghirup udara bersih dan sehat di ibu kota.

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan kelima terdakwa telah melanggar hukum.

Baca Juga: Apa itu Arsenik? Racun Tak Berwujud yang Dipakai untuk Membunuh Munir di Udara 

"Terdakwa terbukti lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. Kami mengapresiasi putusan tersebut, dan kami puas," kata Ayu Eza Tiara, kuasa hukum para penggugat.

Lebih lanjut, keputusan ini merupakan jawaban dari gugatan yang diajukan kelompok dari warga Jakarta dan aktivis pada 2019.

Mereka menuduh pemerintah bertindak melawan hukum dengan membiarkan polusi udara di ibu kota melebihi batas sehat untuk dihirup.

Pengadilan pada hari Kamis menolak tuduhan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Masyarakat Jakarta Menangkan gugatan Penanganan Polusi Udara, Sejumlah Pejabat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum 

Akan tetapi memerintahkan tindakan lain diambil, termasuk analisis emisi lintas batas dan untuk kendaraan yang lebih tua untuk diuji emisi secara berkala.

Juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rahman mengatakan keputusan mengenai tindakan lebih lanjut akan jatuh pada menteri lingkungan.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari The Strait Timer, Kantor Gubernur Jakarta juga mengatakan sedang meninjau keputusan tersebut.

Meski begitu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian dalam negeri, dan kementerian kesehatan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Next Level, Pria di Singapura Pakai Pemurni Udara agar Terhindar dari Covid-19, Netizen: Mirip Among Us 

Tidak jelas apakah tanggapan terhadap putusan itu nantinya akan diajukan banding atau tidak.

Indonesia saat ini menempati urutan kesembilan di antara negara-negara paling tercemar di dunia dengan skor rata-rata 40,7 tahun lalu.

Menurut indeks IQAir untuk kualitas udara bersih, skor tersebut dianggap tidak sehat bagi orang-orang yang sensitif terhadap polusi.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bloomberg The Strait Times

Tags

Terkini

Terpopuler