PR BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021 telah memenangkan gugatan masyarakat Jakarta terkait penanganan polusi udara di ibu kota.
Dalam putusan tersebut, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi); Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka bersama Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dianggap lalai melakukan tindakan untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial komunitas pecinta lingkungan, Greenpeace.
“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian Gugatan Warga atas Polusi Udara Jakarta,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid pada Kamis, 16 September 2021.
Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah poin-poin hukuman terhadap lima tergugat dan dua turut tergugat dibacakan pada sidang hari ini setelah penundaan berkali-kali.
Presiden Jokowi diketahui mendapatkan hukuman untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional yang melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.