Masyarakat Jakarta Menangkan gugatan Penanganan Polusi Udara, Sejumlah Pejabat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

- 16 September 2021, 21:09 WIB
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. /Twitter/@AlghifAqsa

 

PR BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021 telah memenangkan gugatan masyarakat Jakarta terkait penanganan polusi udara di ibu kota.

Dalam putusan tersebut, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi); Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka bersama Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dianggap lalai melakukan tindakan untuk mengendalikan polusi udara di Jakarta.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial komunitas pecinta lingkungan, Greenpeace.

Baca Juga: Formula E Jakarta, Dedek Uki Sebut Warga DKI Tanggung Beban Biaya Kegiatan Glorifikasi Anies Baswedan

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan sebagian Gugatan Warga atas Polusi Udara Jakarta,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @greenpeaceid pada Kamis, 16 September 2021.

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah poin-poin hukuman terhadap lima tergugat dan dua turut tergugat dibacakan pada sidang hari ini setelah penundaan berkali-kali.

Presiden Jokowi diketahui mendapatkan hukuman untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional yang melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @greenpeaceid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x