Sekalipun demikian, Majelis Hakim menolak menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam gugatan tersebut.
Putusan Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan masyarakat Jakarta tersebut disyukuri oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu.
“Ini adalah langkah awal untuk anak cucu kita mendapatkan udara bersih di kemudian harinya,” katanya.***