Masyarakat Jakarta Menangkan gugatan Penanganan Polusi Udara, Sejumlah Pejabat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

- 16 September 2021, 21:09 WIB
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. /Twitter/@AlghifAqsa

Sekalipun demikian, Majelis Hakim menolak menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar dan Lokasi Suntik Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna di DKI Jakarta, Gratis dan Terbuka untuk Umum

Putusan Majelis Hakim dalam memenangkan gugatan masyarakat Jakarta tersebut disyukuri oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu.

Ini adalah langkah awal untuk anak cucu kita mendapatkan udara bersih di kemudian harinya,” katanya.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @greenpeaceid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x