Masyarakat Jakarta Menangkan gugatan Penanganan Polusi Udara, Sejumlah Pejabat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

- 16 September 2021, 21:09 WIB
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat menangkan gugatan warga Jakarta terkait polusi yang menyebabkan Presiden Jokowi, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan beberapa pejabat lainnya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. /Twitter/@AlghifAqsa

Hal tersebut termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Rabies Gratis DKI Jakarta 13-17 September 2021, Ini Cara Daftarnya

Sedangkan Anies Baswedan dihukum untuk mengetatkan BMUA serta hukuman lain seperti membuat strategi pengendalian polusi udara, menetapkan status mutu ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga diminta untuk memperbaiki pengawasan polusi udara dan melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien potensi sumber-sumber pencemaran udara.

Kemudian, Siti Nurbaya Bakar dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dalam inventarisasi emisi lintas batas provinsi.

Sementara itu, Tito Karnavian dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian polusi udara.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Megawati Soekarnoputri Meninggal, PMI DKI Jakarta Sampaikan Duka Cita

Terakhir, Budi Gunadi Sadikin dihukum untuk melakukan perhitungan penurunan dampak akibat pencemaran udara di Jakarta.

Diketahui, Majelis Hakim telah menolak semua eksepsi para tergugat yang artinya para penggugat sudah mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang dipersyaratkan.

Itu juga termasuk punya kepentingan hukum untuk menggugat kelalaian negara memenuhi hak atas udara bersih.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @greenpeaceid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x