PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi (BRIN).
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Kabar pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan BRIN mendapatkan komentar dari Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Ulil Abshar Abdalla.
Baca Juga: Rizal Ramli Minta Jokowi Bersumpah Tolak 3 Periode, Fadjroel Rachman Singgung soal Reformasi 1998
Ulil Abshar Abdalla nampak tidak setuju dengan pengangkatan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.
Ulil Abshar Abdalla mengemukan pandangan mengapa tidak setuju dengan pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN .
“Bagi saya, mengangkat Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah "skandal pengetahuan" di Indonesia,” kata Ulil Abshar Abdalla sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ulil pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Ulil Abshar Abdalla menilai bahwa Megawati Soekarnoputri merupakan seorang tokoh politik bukan sosok riset dan pengetahuan.
“Megawati adalah sosok politik, bukan sosok riset dan pengetahuan,” ujar Ulil Abshar Abdalla.
Selain Megawati Soekarnoputri dalam pelantikan tersebut, ada sembilan lain yang turut dilantik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil ketua, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas,Suharso Monoarfa sebagai wakil ketua
Kemudian Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris, Profesor Emil Salim sebagai anggota, Profesor I Gede Wenten sebagai anggota
Lalu Bambang Kesowo sebagai anggota, Profesor Adi Utarini sebagai anggota, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota dan Tri Mumpuni sebagai anggota.
Baca Juga: Dosen Singapura Puji Jokowi Presiden Jenius, Rocky Gerung: Kenapa Ada Profesor Kayak Buzzer?
Pelantikan ini didasarkan pada Keppres Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.
Sebagai informasi, BRIN adalah lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi.
Penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasn sola BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).***