Sidang Munarman Tak Ada Live Streaming, Refly Harun Duga JPU yang Dipermalukan

23 November 2021, 20:24 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi persoalan sidang kasus dugaan terorisme Munarman yang tidak ada live streaming. /PMJ News/Dok Net

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kabar kasus persidangan Munarman terkait dugaan terorisme yang akan dimulai pada 1 Desember 2021.

Refly Harun menyampaikan dari berita yang didapatnya bahwa ada dugaan kecurangan dimulai dari pengadilan Munarman, lantaran tidak diizinkan live streaming, mengambil foto, dan video.

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan rentang waktu yang lama, kurang lebih tujuh bulan, sejak penangkapan Munarman diduga karena kurangnya bukti dan saksi yang menguatkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 24 November 2021: Aries dan Taurus, Waspada, Ada Orang Ketiga yang Berniat Jahat

Pasalnya, jika memang benar pihak berwenang sudah mengantongi bukti maka, dikatakan Refly Harun, tak perlu menunggu waktu selama ini.

Lebih lanjut, terkait larangan live streaming atau mengambil video dan gambar dalam sidang mantan Sekreatriat Umum FPI tersebut karena mengingat sidang kasus Habib Rizieq Shihab.

"Yang jelas memang, live streaming terhadap kasus HRS memang tidak menguntungkan sesungguhnya bagi pengadilan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 23 November 2021, Malam Ini Andin Bingung Aldebaran Kelihatan Sibuk

"Karena terlihat betul justru HRS leading dari pemberitaan publik karena pengadilan sesungguhnya tidak bisa membuktikan apa kejahatan yang didakwakan dan kemudian dituduhkan kepada Habib Rizieq," tuturnya menjelaskan.

Dia mengatakan pada akhirnya kasus Habib Rizieq tersebut terlihat sangat dipaksakan dan membentuk opini publik yang dibentuk dari live streaming.

Karena tampak betul ketika live streaming oleh mata publik bahwa Habib Rizieq diperlakukan sangat tidak adil.

Baca Juga: Kumpulan Pantun tentang Guru untuk Peringati Hari Guru Nasional 2021, Ucapan Kreatif dan Menyentuh

"Nah barangkali, saya tidak tahu ya, dalam kasus Munarman ini berlindung dibalik Undang-Undang terorisme maka tidak perlu melakukan live streaming lagi," ucapnya.

Dia mengatakan kalau diduga, tidak dapat dikatakan secara eksplisit, bahwa kasus dugaan terorisme ini seperti dikatakan banyak orang yaitu dibuat-buat.

"Bahwa itu jangan sampai kemudian terkuak begitu saja, kalau ada live streaming gimana nanti justru JPU akan sulit untuk menghadapi," ucapnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Segan Datangi Rumah Vanessa Angel: Adik-adiknya Bibi Tinggal di Sana, Jadi Gak Ada Privasi

Refly Harun mengingatkan bahwa Munarman merupakan sosok yang berbeda dengan Habib Rizieq.

Di mana Habib Rizieq masih mengandalkan pembelaan terhadapnya berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki.

Akan tetapi, Munarman yang juga berprofesi sebagai advokat ini selain fakta, dia juga mengerti argumentasi hukum.

Baca Juga: Sepuluh Akun Medsos Dilaporkan Rizky Billar Terlait Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik

"Tentu dia pahami betul yang ini kasus menyangkut dirinya sendiri. Jangan-jangan nanti justru Jaksa Penuntut Umum yang dipermalukan oleh Munarman," katanya.

"Karena akhirnya kebenaran itu justru akan terlihat," tandas Refly Harun.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler