Oknum Polisi Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri Tengah Diproses, Petugas Bekerja Cepat Kumpulkan Bukti

5 Desember 2021, 13:03 WIB
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas. /Instagram/@polres_mojokerto

 

PR BEKASI - Nama Novia Widyasari Rahayu mencuat ke publik seiring cuitan terkait permasalahan yang ia alami selama ini.

Novi Widyasari yang merupakan mahasiswa asal Mojokerto itu dikabarkan bunuh diri.

Menurut laporan, Novi Widyasari bunuh diri di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 5 Desember 2021, menanggapi cuitan di Twitter, Polri pun langsung mengerahkan pihaknya untuk menyelidiki kasus bunuh diri Novi Widyasari.

Baca Juga: Kronologi Kasus Novia Widyasari, Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri Minum Sianida Usai Dipaksa Aborsi

Dalam cuitan tersebut, Novi Widyasari diduga menjadi korban pemerkosaan oknum anggota polri.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami depresi sehingga nekat melakukan bunuh diri di makam ayahnya.

Polisi berinisial RB yang berpangkat Bripda disebut-sebut sebagai pelaku pemerkosa korban.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun memproses RB yang diduga dengan sengaja menyuruh korban untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Viral Kisah Mahasiswi yang Diperkosa hingga Bunuh Diri oleh Oknum Polisi, Begini Respons Kapolri

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bekerja cepat untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam.

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Kapolri Disenggol Usai Oknum Polisi Dituding Perkosa Mahasiswi dan Picu Bunuh Diri, Listyo Sigit Turun Tangan

Ia juga menjelaskan bahwa, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019 lalu.

Kronologi awal mula pelaku dan korban menjalin hubungan yakni, pada saat korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.

Mereka pun kemudian bertukar nomor handphone hingga akhirnya berpacaran.

Sementara, korban dinyatakan hamil dan RB meminta korban untuk mengaborsi kandungannya tersebut.

Baca Juga: Viral Sekelompok Mahasiswi KKN Diusir Warga, Dinilai Telah Hina Nama Desa

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," katanya.

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," katanya.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," katanya, menambahkan.

Hingga saat ini belum ada tanggapan langsung dari pihak RB.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler