PR BEKASI - Berbagai kecaman disampaikan oleh netizen terhadap aksi biadab seorang guru pesantren di Bandung.
Pelaku yang berinisial HW (36) diketahui memperkosa 12 santriwati sampai-sampai melahirkan sembilan anak.
Guru pesantren itu melakukan aksi bejatnya di pesantren hingga beberapa hotel di Bandung.
Hal tersebut pun mengundang amarah dari netizen, salah satunya adalah pemilik akun Twitter @coookissz.
Menurutnya agama Islam di KTP pelaku hanyalah sebagai hiasan karena akhlaknya tidak mencerminkan agamanya.
"Islam KTP? tak ada akhlak," tuturnya sebagaimana dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Kemudian netizen lain juga menyarankan agar pelaku dihukum rajam akibat aksi biadabnya.
"Kalau modelan begini dirajam saya sangat setuju," kata @bacod_mawar.
Lalu menurut @sikikontil pelaku termasuk golongan yang hanya mengaji tapi tidak paham dengan isinya.
"Gini nih kalau ngaji tapi gak paham apa isinya," tuturnya.
Sementara netizen lain yang berjenis kelamin perempuan mengaku khawatir dengan kondisi Indonesia saat ini.
Pasalnya insiden ini terjadi setelah Novia Widyasari meninggal usai diperkosa oleh Bripda Randy.
"Jadi sekarang tempat yang aman untuk perempuan itu dimana?," tutur @ajsbskakx.
Penting untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam persidangan HW, pelaku ternyata telah berprofesi sebagai guru pesantren sejak 2016.
Seluruh korban pelecehan seksual itu merupakan santriwati yang sedang belajar di pesantren milik HW yang terletak di daerah Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan biadab yang dilakukan HW ini mengakibatkan beberapa korban hamil dan melahirkan sejumlah anak.
Bahkan ada korban yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan pelaku.
Lebih lanjut, selain sembilan anak yang telah lahir dari para korban, ternyata masih ada dua anak lagi yang masih dalam kandungan saat persidangan tersebut dilaksanakan.
Atas perbuatan bejatnya, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***