Satgas Covid-19 Beberkan Aturan Baru, WNI yang Punya Keadaan Mendesak Bisa Karantina di Rumah

15 Desember 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi karantina. /Pexels/null xtract

PR BEKASI - Aturan karantina mandiri yang diterapkan pemerintah Indonesia, bagi pelaku perjalanan internasional memang sering menuai pro dan kontra.

Mahalnya biaya karantina di hotel yang dibebankan pada WNI acap kali membuat banyak pihak geram. Belum lagi jika durasi karantina berjalan lama.

Tak hanya itu saja, publik juga dibuat geram karena sudah ada beberapa pelanggaran karantina yang dilakukan oleh sejumlah pesohor, namun tak dihukum berat.

Alhasil, banyak masyarakat yang menyebut pemerintah tak memberatkan hukuman bagi warga negara yang kaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Dulu ‘Ku Takkan Mati karena di-Bully’ – Danar Widianto, Peserta X Factor Indonesia 2021 yang Viral

Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan aturan baru.

Dalam aturan tersebut ada pengecualian kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNA atau pun WNI, yang berlaku terbatas.

Melansir Antara, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Adapun pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongannya yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

Sedangkan pengecualian bagi WNI tentang karantina berlaku bagi pihak yang memiliki kondisi mendesak.

Baca Juga: Viral Kereta Api Parkir di Depan Rumah Warga, Kejadian Langka hingga Jadi Sorotan Warganet

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedudukan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku.

Ketentuan tersebut menggantikan surat edaran Nomor 23/2011 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan intesnasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Ada dua skema lokasi karantina di wilayah jakarta. Pertama di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak bagi WNI (PMI, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas).

Sedangkan karantina di 105 hotel yang mendapatkan status CHSE berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 ditujukan untuk pelaku perjalanan dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Sempat Alami Mati Suri, Pengurus Jenazah: Melihat Perempuan Wajahnya Sama Semua

Pejabat eselon I juga bisa mendapatkan dispensasi durasi karantina di kediaman masing-masing, yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Sementara itu, pejabat yang tidak sedang melakukan perjalanan dinas, namun melakukan perjalanan mandiri ke luar negeri, wajib menaati aturan untuk karantina di hotel.

Bagi WNI yang bisa melakukan karantina mandiri di rumah, pihak Satgas juga akan melakukan pengawasan ketat.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ucap Wiku.

Wiku menambahkan, bagi pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler