Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen: Layak bagi Pekerja, Terjangkau Pengusaha

18 Desember 2021, 21:12 WIB
Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%, lebih tinggi dibandingkan ketetapan pemerintah. // Instagram.com / @aniesbaswedan

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp225.667 dari UMP 2021.

Menurut Anies Baswedan, kenaikan UMP 2022 diputuskan dengan menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan berharap kenaikan UMP sebesar itu bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: 18 Desember Jadi Hari Nasional Bersejarah Bagi Khazakhstan, Simak Deretan Peristiwa yang Terjadi

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," katanya, Sabtu 18 Desember 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.id, Anies mengungkapkan dasar perhitungan kenaikan UMP 2022.

Selama enam tahun terakhir sebelum pandemi, kenaikan UMP di DKI Jakarta rata-rata sebesar 8,6 persen.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 antara 4,75 hingga 5,5 persen.

Baca Juga: Viral Seorang Pemuda Rela Terbang Jauh Demi Menonton Film Spiderman: No Way Home di Bioskop

Sementara tingkat inflasi, akan terkendali pada posisi 3 persen atau dalam kisaran 2-4 persen.

Sedangkan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,3 persen.

Dengan mempertimbangan kajian tersebut, Anies memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau Rp225.000.

Baca Juga: Viral Polisi Bantu Tawarkan Dagangan Bapak-bapak Penjual Koran, Langsung Tuai Pujian dari Warganet

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya.

Sebelumnya Kemenaker menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebsar 0,85 persen atau Rp37.538.

Kenaikan sebesar itu dianggap jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang penghitungan UMP, sehingga diperoleh angka kenaikan 5,1 persen. ***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Beritasatu.com

Tags

Terkini

Terpopuler