Hati-hati, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku Awal Februari, Simak Mekanisme Pembayaran Dendanya

28 Januari 2020, 12:01 WIB
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.* /PMJ News/

 

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penerapan tilang elektronik ini berlaku untuk pengendara roda dua atau sepeda motor.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Februari 2020.

“Rencananya pada 1 Februari 2020 kita akan coba lakukan penerapan E-TLE untuk pengendara sepeda motor," katanya.

Yusuf juga menyebutkan jenis-jenis pelanggaran yang akan diterapkan untuk sepeda motor, seperti pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik di Bekasi Hari ini, Selasa 28 Januari 2020

“Kedua, pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga untuk sepeda motor yang berhenti sembarangan,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan akan menerapkan denda bagi pengendara motor yang melakukan tersebut.

“Untuk denda maksimal E-TLE, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Kemudian melanggar marka pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

“Sedangkan, berhenti sembarangan dan mengganggu konsentrasi berkendara sambil menggunakan hp diancam kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,” ucap Fahri.

Baca Juga: Topeng Bekasi dan Si Jantuk yang Melegenda karena Cerita Seputar Kehidupan Rumah Tangga

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan, lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Pertama, sepanjang Jalan Jenderal sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

“Kemudian di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan,” katanya menambahkan.

Selain itu juga, sekitar 57 kamera pengawas akan disebar di beberapa lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.

Sistem tilang elektronik tersebut, menurutnya sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor, kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta.

Baca Juga: Sidang Suap Meikarta dengan Terdakwa Iwa Karniwa, Anggota DPRD Bekasi: Rp 1 Miliar Murah, Biasanya Rp 3 Miliar

Selanjutnya, terdapat 10 tahapan untuk sistem penilangan dan pembayaran denda. Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Kedua, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data TMC Polda Metro jaya.

Ketiga, petugas siap memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Keempat, apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Kelima, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan

Keenam, pelanggar diberikan dalam waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Ketujuh, klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Kedelapan, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain atau kendaran tersebut sudah bukan lagi miliknya.

Kesembilan, sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru yang merupakan bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Juga: Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya

Kesepuluh, pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari setelah proses klarifikasi untuk pembayaran denda.

Jika kendaraan yang ditilang tidak secepatnya membayar denda, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali usai pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler