Meningkatnya Hoaks Tentang Virus Corona, Kominfo: Kami Tak Segan Pemblokiran

3 Februari 2020, 14:02 WIB
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Selama dua pekan terakhir, informasi hoaks mengenai penyebaran virus corona di Indonesia meningkat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) proaktif melakukan pemblokiran terhadap konten tersebut dan mendorong pihak aparat penegak hokum melakukan tindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait virus corona.

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kominfo Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan hingga Senin, 3 Februari 2020 sudah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar di berbagai media sosial dan platform pesan singkat.

Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Berikut 4 Fakta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

“Hasil pantauan Tim AIS Kementrian Kominfo ada 54 informasi hoaks isinya beragam mulai dari soal sumber penyebaran, ada mengenai pasien di rumah sakit di beberapa daerah yang terkena virus corona, hingga cara pencegahan dan penyembuhannya,” jelas Johnny.

Menurutnya, hasil monitoring percakapan di media sosial berkaitan dengan virus corona cenderung meningkat.

“Tiga hari lalu kami pantau, baru ada 36, dan hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks yang disebarkan,” terangnya.

Baca Juga: Dipilih Jadi Lokasi Observasi Kesehatan WNI asal Wuhan, Berikut 4 Fakta Mengenai Natuna

Johnny menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan melalui aparat penegak hukum.

“Kami tak segan lakukan blokir dan meminta penegak hukum mengambil langkah tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut Johnny mengingatkan kepada masyarakat yang menyebarkan hoaks akan dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Politikus PKS Usulkan Ekspor Ganja, BNN: Ganja Tidak Bisa Digunakan untuk Pengobatan

Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan keruian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Jika masyarakat melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Adapun isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Respon Rencana Perdamaian dari Donald Trump, Presiden Palestina: Saya Tidak Akan Jual Yerusalem

Pada sesi konfrensi pers tersebut, Johnny didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler