Susi Pudjiastuti Desak UU Kekerasan Seksual Segera Diundangkan: Perlu Berapa Banyak Lagi Korban?

3 Januari 2022, 07:40 WIB
Susi Pudjiastuti yang sebut UU Kekerasan Seksual harus segera diundangkan. /Instagram/@susipudjiastuti115

PR BEKASI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-Undang (UU) tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Melalui unggahan Twitternya, Susi Pudjiastuti dengan tegas meminta agar UU kekerasan seksual segera disahkan.

Mengingat saat ini sudah terlalu banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk itu mantan menteri kelautan dan perikanan ini ingin agar UU tersebut segera disahkan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Januari 2022, Air Mata Deras Mengalir Saat Fakta-fakta Masa Lalu Terus Terungkap

"Seharusnya segera UU kekerasan seksual segera diundangkan," tulisnya di Twitter @susipudjiastuti pada 2 Januari 2022, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com.

"Perlu berapa banyak lagi korban?" ungkapnya.

Cuitan Susi Pudjiastuti. Tangkap Layar Twitter/@susipudjiastuti

Menurutnya, dengan banyaknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini pengawasan di tempat yang memungkinkan kasus seperti ini akan terjadi harus lebih ditingkatkan oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: China Diperkirakan Bakal Tiru Taktik Rusia di Ukraina untuk Mengancam Taiwan

"Pengawasan harus ditingkatkan di tempat yang kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi," tulisnya.

"Ayo seluruh kita minta segera undangkan jangan tunggu lagi!," jelas mantan menteri kelautan dan perikanan ini.

Diketahui selama akhir tahun 2021 kemarin kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Film Batman Forever, Val Kilmer dan Robin Hadapi Balas Dendam Two Face

Yang masih hangat dibicarakan publik salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang terjadi disebuah sekolah.

Herry Wirawan yang merupakan guru dan pemimpin sekolah itu dengan bejatnya melakukan pelecehan seksual terhadap 13 orang murid perempuannya.

Dari kelakuan bejatnya tersebut menyebabkan para korbannya yang masih di bawah umur tersebut beberapa telah melahirkan.

Baca Juga: Kim Jong Un: Korut Akan Lebih Fokus ke Makanan Dibanding Nuklir pada 2022

Bahkan terdapat seorang korban yang melahirkan anak sampai dua kali.

Kasus ini sendiri sampai saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Twitter @susipudjiastuti

Tags

Terkini

Terpopuler