Mahfud MD: RUU Cipta Kerja Bukan Undang-Undang Investasi, Jangan Dikaitkan dengan Investor

18 Februari 2020, 14:55 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah diserahkan dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan.

Seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya RUU Cipta kerja ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat Indonesia khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Adapun alasan KSPI menolak adanya RUU Cipta Kerja tersebut lantaran dinilai menghapuskan Pesangon dan memicu kelangkaan karyawan tetap.

Baca Juga: Sudah Tersedianya Blangko KTP Elektronik, 87.846 KTP Siap Didistribusikan ke Warga Bekasi

Penolakan juga datang dari komunitas peduli lingkungan atau yang lebih dikenal dengan Green Peace.

Komunitas tersebut menilai RUU tersebut dinilai lebih memberikan peluang investasi kepada investor dan mengesampingkan kepentingan para pekerja.

Penolakan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat tersebut mendapat respon dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Hasil Lab Rambut Lucinta Luna Positif Amfetamin, Pihak Kepolisian Telusuri Asal Mula Ekstasi Didapat

Menanggapi adanya penolakan tersebut Mahfud MD mengatakan pihaknya mempersilahkan apabila masyarakat ingin memberikan masukan terlebih peraturan tersebut masih berupa Rancangan Undang-undang (RUU).

“Silahkan ditolak, kan baru RUU, kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut apabila masyarakat kesulitan untuk menyampaikan masukanya, dapat menemui dirinya langsung.

Baca Juga: Mengenal Curcumin, Tanaman yang Diklaim Dapat Menangkal Virus Corona

“Saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian, kalau enggak bisa, lewat saya, ini enggak apa-apa, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja,” terangnya.

Dirinya pun membantah RUU Cipta yang akan dibahas ini untuk memberikan peluang kepada investor seluas-luasnya hingga mengesampingkan hak para pekerja.

“Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan undang-undang investasi, jadi jangan dikaitkan dengan investor,” terangnya.

Baca Juga: Telah Dinanti Banyak Sekolah, Pemerintah Segera Kucurkan Dana Bos Tahap I

Dia pun kembali menegaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan terhadap RUU tersebut, seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan sebelum disahkan oleh DPR.

“Semuanya terbuka, silahkan Anda beri masukan, ini bagus untuk semua karena ini negara demokrasi,” tandasnya. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler