Kasus Ekspolitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online Meningkat, Menteri PPPA: Pelaku Harus Mendapat Hukuman Berat

18 Februari 2020, 21:08 WIB
PERDAGANGAN manusia/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh pikiranrakyat-bekasi.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sampaikan ungkapan kegeraman dan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Pasalnya, hampir 40 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan tambahan berbagai perlakuan salah yang tidak manusiawi dari para pelaku.

Baca Juga: Persediaan Masker Habis, Atalia Praratya: Kami Baru Bisa Mengirimkan 10 Ribu Masker

Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita, tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima.” Kata Bintang.

“Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Kotaku dan Berseka, Program Pemkab Bekasi Perbaiki Kota Kumuh

Bintang menyatakan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban.

Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.

Selain itu, menurutnya, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Dedy Susanto Gunakan Relasi Kuasa untuk Kepentingan Seksualnya

Bintang juga menuturkan perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar resiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online.

Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum.

Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggung jawab semua pihak untuk menyelesaikan isu ini bersama-sama.

Baca Juga: 3 WNI Kru Kapal Diamond Princess Dipastikan Terinfeksi Virus Corona

Oleh karena itu, ia menambahkan diperlukan kerjasama semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, industri teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online.

Selain itu, menurutnya seluruh elemen masyarakat juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara online.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan cepat merespon dan melindungi anak, Kementerian/Lembaga yang sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU Cipta Kerja Bukan Undang-Undang Investasi, Jangan Dikaitkan dengan Investor

“Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang,” tutupnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemen PPPA

Tags

Terkini

Terpopuler