Mahfud MD: RUU Cipta Kerja Bukan Undang-Undang Investasi, Jangan Dikaitkan dengan Investor

- 18 Februari 2020, 14:55 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.*
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah diserahkan dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan pembahasan.

Seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya RUU Cipta kerja ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat Indonesia khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Adapun alasan KSPI menolak adanya RUU Cipta Kerja tersebut lantaran dinilai menghapuskan Pesangon dan memicu kelangkaan karyawan tetap.

Baca Juga: Sudah Tersedianya Blangko KTP Elektronik, 87.846 KTP Siap Didistribusikan ke Warga Bekasi

Penolakan juga datang dari komunitas peduli lingkungan atau yang lebih dikenal dengan Green Peace.

Komunitas tersebut menilai RUU tersebut dinilai lebih memberikan peluang investasi kepada investor dan mengesampingkan kepentingan para pekerja.

Penolakan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat tersebut mendapat respon dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Hasil Lab Rambut Lucinta Luna Positif Amfetamin, Pihak Kepolisian Telusuri Asal Mula Ekstasi Didapat

Menanggapi adanya penolakan tersebut Mahfud MD mengatakan pihaknya mempersilahkan apabila masyarakat ingin memberikan masukan terlebih peraturan tersebut masih berupa Rancangan Undang-undang (RUU).

“Silahkan ditolak, kan baru RUU, kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x