Plastik Berbayar Tekan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Tambah Penerimaan Negara Rp 1,6 Triliun

19 Februari 2020, 15:00 WIB
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Berkaitan dengan ketentuan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per lembar sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI tahun 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kg.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara menurutnya rencana pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kg atau senilai Rp 200 per lembar itu berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp 1,6 triliun.

Sri Mulyani juga mengatakan besaran penerimaan negara Rp 1,6 triliun diperoleh jika penerapcan cukai plastik disetujui oleh anggota Komisi XI DPR RI. Sebab, kebijakan itu lebih memberikan kepastian hukum termasuk terkait dengan kejelasan pertanggung jawaban.

Baca Juga: KBRI Singapura: WNI Positif Virus Corona Sudah Dinyatakan Pulih

“Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjasi 55 juta per kilogram per tahun, potensi penerimaannya Rp 1,605 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu, 19 Januari 2020.

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan penerapan cukai plastik tidak hanya untuk menambah penerimaan negara namun juga untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan makhluk hidup.

“Banyak gambar mengenai ikan yang ditangkap atau bahkan mati terkena dampak negatif dari plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat karena Indonesia termasuk negara dengan sampah plastik terbesar dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Video Viral Warga Tiongkok Korban Virus Corona Ditembak Massal, Cek Faktanya

Dirinya yakin bahwa melalui kebijakan tarif cukai kantong plastik mampu menekan konsumsi plastik hingga 50 persen yakni menjadi 53,5 juta kg per tahun. Sebab menurutnya, selama ini penggunaan kantong plastik mencapai 107 juta kg per tahun.

“Data itu dari KLHK tahun 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi di 90 ribu gerai ritel jadi pengenaan cukai ini diasumsikan konsumsi akan menurun 50 persen,” katanya.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan jika cukai plastik disahkan maka akan memberikan keseragaman pungutan, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Omnibus Law Kekang Kebebasan Pers

“Dengan adanya cukai ada keseragaman pelaksanaan di wilayah Indonesia pabean, menjadi jelas tarif berapa, penerimaan berapa, kami pertanggungjawabkan dalam APBN dan ada mekanisme kontrol,” katanya.

Ia berharap melalui instrumen ini produsen secara bertahap dapat mempunyai opsi untuk memproduksi barang-barang yang lebih ramah lingkungan karena nanti dikenakan cukai yang jauh lebih kecil atau bahkan tidak ada.

“Kami usulkan ketebalan di bawah 75 mikron atau tas kresek tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut apabila barang itu diekspor atau difabrikasi,” pungkasnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler