Mahfud MD Bantah Omnibus Law Kekang Kebebasan Pers

- 19 Februari 2020, 14:13 WIB
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Omnibus Law yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR hingga saat ini masih menimbulkan sejumlah polemik.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com Omnibus Law mendapatkan sejumlah penolakan dari masyarakat seperti dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan organisasi pecinta lingkungan Green Peace.

Laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara muncul anggapan bahwa Omnibus Law mengekang kebebasan pers.

Baca Juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Tanggapi Tindak Kekerasan di SMAN 12 Bekasi

Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa Omnibus Law dapat mengekang kebebasan pers.

“UU untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers, itu tidak boleh,” ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan kesalahan pada penulisan pada RUU tersebut akan segera diperbaiki, dirinya pun kembali menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membahas RUU yang disebut sebagai ‘Sapu Jagat’ itu.

Baca Juga: Hasil Liga Champions 2019-2020 Babak 16 Besar: Atletico Madrid Ungguli Liverpool Lewat Gol Cepat Saul Niguez

“Itu nanti diperbaiki, pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap pers,” ucapnya.

Dirinya pun mengaku telah berbiaca dengan Dewan Pers terkat RUU tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x