Hati-hati, Pengemasan Masker Baru Tidak Steril dengan Cara Diinjak-injak, Simak Faktanya

29 Februari 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi masker. /YORKEGION/PORTAL JEMBER /

PIKIRAN RAKYAT - Akhir-akhir ini, terkait mewabahnya virus Corona baru jenis Covid-19, banyak masyarakat yang khawatir akan kondisi kesehatan mereka.

Namun di tengah kekhawatiran masyarakat tersebut, banyak oknum yang mencari keuntungan dari menjual masker bertarif tinggi hingga pembuatan masker yang dinilai tidak steril dalam proses pembuatannya.

Akhir-akhir ini, beredar video di media sosial dengan narasi "Peringatan semua orang, masker Solida jangan dibeli, bekas orang pakai. Pada foto tampak kotak produk Facemask dengan merek Solida," tulisnya.

Sementara itu, di video juga memperlihatkan pengemasan masker yang dinilai tidak steril karena dalam proses tersebut masker terinjak-injak oleh pegawainya.

 Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Sabtu 29 Februari 2020, Tutup Bulan dengan Hujan Sepanjang Hari, Banjir Masih Mengancam

Namun faktanya pihak Solida membantah tudingan tersebut. Mereka mengklaim bahwa apa yang terlihat pada video itu merupakan produksi dan pengemasan masker Solida.

Dikutip dari akun Instagram Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), berdasarkan hasil penelusurannya, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Humas Produsen Solida, Yosephine Anita menegaskan bahwa kabar yang viral di media sosial itu tidak benar.

Ia menjelaskan, proses produksi masker Solida oleh pabrik dilakukan di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, dia mengatakan bahwa produksi maskernya memiliki sertifikat Produksi Alat Kesehatan, CPAKB, memiliki NIE-AKD dari Kementerian Kesehatan RI.

Selain itu juga, Anita mengatakan bahwa produk maskernya telah dilakukan ekspor selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Sempat Laris di Pasaran di Tengah Virus Corona, Plague Inc Kini Sudah Diblokir oleh Pemerintah Tiongkok 

Atas banyaknya video yang beredar yang mengklaim nama Solida. Pihaknya pun memberikan klarifikasi dalam akun resmi Solida.

Dalam video klarifikasinya yang diunggah dalam akun resmi instagram Solida diperlihatkan kawasan pabrik riil Solida dari mulai Shelter 1, Shelter 2, area lokasi karyawan, hingga area produksi.

Terlihat juga dalam pabrik itu terdapat rambu-rabu kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan juga saat karyawannya menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan proses pembuatan masker.

Selain itu, dalam proses tersebut juga diperlihatkan dari proses awal hingga proses packing masker Solida.

Baca Juga: Mengenang Sosok NH Dini di Google Doodle, Novelis Ternama dan Ibu Sutradara Despicable Me 

Dalam narasinya juga dikatakan, mengenai video yang viral di media sosial pada Rabu, 19 Februari 2020, pihak Solida mengatakan bahwa itu bukan pabrik atau tempat produksi masker merk Solida.

Diberitakan sebelumnya oleh PikiranRakyat.Bekasi.com, beberapa hari lalu juga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung yang dijadikan pabrik masker ilegal di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, di Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilicing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka di pasaran.

Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Liverpool Laporkan Alami Peningkatan Laba Meski Telah Lakukan Pembelian Pemain 

"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menduga omzet yang didapat oleh pabrik masker ilegal itu sebesar Rp 200 juta per hari.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler