Beredar Kabar Negara Sudah Tidak Mampu Biayai Pencetakan Dokumen Kependudukan dengan Hanya Gunakan Kertas HVS, Cek Faktanya

12 Maret 2020, 18:27 WIB
ILUSTRASI dokumen penting.* /Disdukcapil/

PIKIRAN RAKYAT - Dokumen kependudukan untuk warga negara Indonesia tentunya sangat penting.

Salah satu dokumen penting di antaranya yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta kelahiran, dan masih banyak lagi.

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.

Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi sangat penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi.

Baca Juga: Imbas Kebocoran Gas di Jalan Raya Bekasi, Sebagian Jalan Ditutup Sementara 

Selain itu, KTP juga menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun.

Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia.

Kemudian untuk Akta kelahiran, dokemen tersebut juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.

Dokumen ini merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Setiap bayi yang kelahirannya dicatat akan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat ataupun untuk keperluan lainnya.

Baca Juga: Dua Kucing ini Gemar Mendaki Gunung Layaknya sang Pemilik 

Belum lama ini telah beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa negara Indonesia sudah bangkrut, hal tersebut karena untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti KK dan Akta sudah berubah yang dicetak dengan menggunakan kertas HVS biasa.

Klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook @Nomost dalam bentuk gambar yang tercantum narasi tersebut.

“Negara sudah bangkrut gaess.Lembaran untuk KK dan Akta kelahiran dicetak di kertas HVS!!,” demikian narasi yang tulis dalam akun Facebook @Nomost.

Dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Turnbackhoax.id, bahwa klaim yang mengatakan negara sudah bangkrut adalah tidak benar.

Faktanya, memang saat ini untuk mencetak KK dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas khusus, tetapi menggunakan kertas HVS yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Waspadai Modus Perampokan Rumah dengan Iming-iming Penyemprotan Desinfektasi Virus Corona 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif menjelaskan meski dicetak menggunakan kertas HVS, tapi di dalam kertas tersebut tetap disematkan sebuah QR Code yang menandakan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan terverifikasi.

Zudan pun menambahkan dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, menurutnya bisa menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp 450 miliar.

“Seluruh Indonesia kita menghemat Rp 450 miliar kurang lebih setiap tahun dengan paradigma baru itu,” ujarnya.

Kemudian, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menjelaskan bahwa ciri-ciri kebangkrutan negara salah satunya yakni berkurangnya kepercayaan pemberi pinjaman terhadap pemerintah.

“Bangkrut itu indikasi pertamanya tidak ada lagi orang yang mau memberikan pinjaman. Terus dianggapnya tidak kredibel,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler