Update Terbaru Virus Corona di Tanah Air: Batasi Pendatang Luar Negeri ke Indonesia, Kemenlu Rilis 5 Kebijakan Baru

18 Maret 2020, 14:43 WIB
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan terkait pendatang dari luar negeri.* //Kemlu RI

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas dan masuknya pandemi dari luar Indonesia, maka Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merilis tambahan kebijakan dari pemerintah mengenai perlintasan orang dari negara lain ke dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB mendatang.

Terkait virus corona yang semakin menyebar hampir ke seluruh negara, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai perkembangan penyebaran virus corona terkini.

Baca Juga: Lingkaran Tulang Raksasa Misterius Ditemukan Rusia, Jelaskan Bagaimana Manusia Selamat dari Zaman Es

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Retno yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 18 Maret 2020.

Dirinya mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi kebijakan yakni membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

lanjutnya, ia menyampaikan kepada WNI yang saat ini sedang berada di luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Baca Juga: Dituduh Sembunyikan Berita Terkait Virus Corona, Achmad Yurianto: Ini Manajemen Berita

Mengingat saat ini, disejumlah negara sudah menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” lanjut Retno.

Terkait pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Tetap Lanjutkan Ibadah di Dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah di Tengah Pandemi

Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Kemudian Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Melalui situs resminya, Kemenlu juga menyampaikan beberapa kebijakan khusus di tengah pandemi virus corona untuk beberapa negara.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Ditengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Kalkulasi Dampaknya

Pertama, kebijakan terhadap Repbulik Rakyat Tiongkok (RRT) masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menelu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta : Tersiar Kabar Ketua Aliansi Driver Online Makassar Terinfeksi Virus Corona Usai Bertemu Menhub Budi Karya, Simak Faktanya

Adapun negara yang dimaksud yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Aplikasi Hadirr Bantu Sejumlah Perusahaan untuk Sistem Work From Home dan Tawarkan Akses Gratis 30 Hari

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air.

Jika hasil pemerikasaan tambahan telah ditemukan gejala awal virus corona, maka WNI tersebut akan diobservasi selama 14 hari.

Sementara, jika hasil tidak menunjukan gejala awal virus corona, dianjurkan bagi WNI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Pasien PDP Virus Corona Ditolak Rumah Sakit, Achmad Yurianto: Selamat Datang di Indonesia

Menlu juga menegaskan, bagi pendatang atau travelers asing yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia, dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

"Sementara itu, bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020," tambahnya.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler