Penyebar Hoaks yang Sebut Jokowi Positif Virus Corona Ditangkap

24 Maret 2020, 08:24 WIB
Hoaks.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Payakumbuh menangkap pria yang diduga menyebarkan hoaks tentang Presiden Joko Widodo.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs KBRN RRI, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku penyebar hoaks diketahui berinisial KTK (51).

Pelaku ditangkap Rabu 18 Maret 2020 di tempat pencucian mobil di Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Lelaki itu diamankan terkait dugaan unggahan hoaks di akun media sosial Facebook atas nama Rizal Chanief Young. Di laman akun tersebut, KTK menyebarkan bahwa Presiden Jokowi positif terpapar virus corona,” ujar Stefanus.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jelaskan Cara Ikut Rapid Test Virus Corona di Jawa Barat

Baca Juga: Virus Corona Menyebar, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Lebaran 2020

Baca Juga: Melalui Rapat Daring, Pemerintah Resmi Tiadakan Ujian Nasional Tahun ini

Menurut Stefanus, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, pelaku telah membuat 14 unggahan yang mengandung konten ujaran kebencian dan hoaks yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Konten hoaks tersebut diunggah melalui akun Facebook Rizal Chanief Young.

Stefanus mengatakan, pelaku sengaja membuat hoaks tersebut untuk membangun opini publik sehingga memunculkan rasa kebencian terkait beberapa isu sensitif.

Beberapa unggahan yang dibuat pelaku yakni membahas isu terkait Front Pembela Islam (FPI), Islam Nusantara, serta pengawasan terhadap masjid.

Baca Juga: Patung Christ The Redeemer yang terkenal di Brasil Diterangi Bendera Negara Dunia yang Terkena Virus Corona

Disamping itu, ada juga unggahan terkait keberpihakan pemerintah terhadap Tiongkok, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Stefanus mengatakan, dampak unggahan tersebut menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antara umat Islam dengan penganut agama lain, antara mahasiswa dengan kepolisian dan pemerintah.

"Kasus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2020 sekira pukul 3.00," katanya.

Kepolisian menyita barang bukti di antaranya satu telefon genggam Asus Max hitam dengan nomor telepon 085292781000, akun email atas nama rizalchaniefyoung@gmail.com, dan akun Facebook Rizal Chanief Young.

Selain itu, data kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, satu surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.

Selain itu, pelaku juga diancam pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler