Masyarakat #Dirumahaja, Ma'ruf Amin Janjikan Keringanan Biaya Listrik

25 Maret 2020, 09:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.* /ANTARA/SETWAPRES

PIKIRAN RAKYAT - Ketika pandemi virus corona ini semakin meluas terutama di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) telah memperpanjang status keadaan darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Melihat kondisi tersebut, maka sepanjang masa tanggap darurat corona atau COVID-19, pemerintah akan meringankan tagihan listrik, khususnya rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt.

Keringanan ini diberikan untuk masyarakat kurang mampu yang terkena dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan keringanan tersebut akan diberikan selama enam bulan.

Baca Juga: Lelah Menunggu, Ribuan e-KTP Warga Kabupaten Bekasi Akhirnya Didistribusikan Lewat Jasa Antar 

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga yang kurang mampu yang 450 Watt dan 900 Watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," ujar Ma'ruf Amin.

Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, lanjut Wapres, Pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos.

Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dikalkulasi sebelum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan DTKS Kemensos, ada 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik.

Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp 60.000 hingga Rp 100.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Usai Jalani Isolasi, Mikel Arteta Akui Sudah Pulih Sepenuhnya dari Virus Corona 

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ujar Ma'ruf.

Keringanan tagihan listrik itu merupakan salah satu kebijakan untuk menyalurkan bantuan sosial.

Khususnya bagi mereka yang mengandalkan upah harian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Bantuan sosial lain yang akan diberikan Pemerintah yakni mempercepat pencairan bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Dukung Kebijakan Anies Baswedan, Sejumlah Mal di Jakarta Mulai Batasi Jam Operasional 

Ma'ruf mengatakan sedikitnya ada 15,2 juta rumah tangga akan mendapat BLT mulai April.

Sementara bantuan PKH akan dimajukan pencairannya untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan terdampak virus corona.

Kabar baik ini menjadi kado di tengah imbauan untuk masyarakat agar tetap #dirumahaja.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler