Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik 450 VA hingga Juni 2020, Ringankan Dampak Virus Corona

31 Maret 2020, 18:30 WIB
ILUSTRASI lampu, listrik.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menjanjikan keleluasaan pembayaran kredit selama setahun secara bersyarat, Presiden Joko Widodo kembali memberikan keringanan bagi masyarakat terdampak virus corona.

Melalui video conference yang digelar di Istana Kepresidenan, Selasa 31 Maret 2020, Jokowi memutuskan menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan berturu-turut, April, Mei, dan Juni 2020.

"Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekira 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan," kata Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Perempuan Positif Virus Corona di Jakarta Selatan yang Kabur Diamankan Petugas

Bukan hanya untuk pelanggan 450 VA, Jokowi juga memberikan keringanan kepada pelanggan listrik 900 VA. Mereka akan diberi keringanan potongan tarif 50 persen.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekira 7 juta, akan didiskon 50 persen, artinya bayar separuh saja untuk April, Mei, dan Juni," tutur dia.

Pembebasan biaya listrik itu merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu akibat tekanan ekonomi dari pandemi virus corona.

Pekan lalu, Jokowi mengatakan akan memberikan kelongaran relaksasi kredit bagi pelaku UMKM. Kelonggaran akan diberikan untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga: Tangani Pasien Virus Corona, Pemkab Bekasi Siapkan RSUD Cabangbungin

Jokowi juga memberikan keringanan penundaan cicilan hingga setahun dan penurunan bunga bagi nasabah pelaku UMKM, pengemudi ojek, dan sopir taksi yang mengambil kredit kendaraan.

Demi mewujudkan keringanan tersebut, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan aturan stimulus. OJK mmembuat lima aturan terkait kelonggaran pembayaran cicilan kredit.

Baca Juga: Cerita Kencan Unik di Tengah Pandemi Corona, Dibantu Drone dan Gelembung Pelindung

1. OJK meminta setiap peminjam tak perlu datang ke bank atau perusahaan pemberi pinjaman (leasing). Debitur bisa mendapatkan informasi terkait kebijakan itu dari situs web atau call center dari setiap bank atau leasing.

2. Pemberian keringanan diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar terdampak pandemi virus corona dengan berbagai syarat, salah satunya bekerja secara informal.

3. Mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan diharapkan tenang, sebab setiap bank memiliki kebijakan tambahan masing-masing.

4. Seluruh debitur diharapkan mengikuti informasi resmi dari setiap bank atau leasing agar tidak termakan hoaks.

5. Debitur, bank, dan leasing diminta bertanggung jawab terhadap semua kebijakan relaksasi itu.

Berbagai keringanan diberikan Jokowi sebab roda ekonomi terhenti. Hal itu mempersulit pengusaha, dan pekerja harian membayar angsuran bulanan.

Sementara itu, jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 per Selasa 31 Maret 2020 ada 1.528 orang, meninggal 136 orang, dan sembuh 81 orang.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler