Resmi, Menkumham Yasonna Laoly Bebaskan 32.000 Napi Cegah Penyebaran Corona

4 April 2020, 18:34 WIB
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Tinggi PBB untuk HAM Michell Bachellet mendesak seluruh negara di dunia membebaskan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Desakan pembebasan itu berlaku untuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan kondisi yang melebihi kapasitas, fasilitas kesehatan terbatas, serta narapidana tua dan memiliki gangguan kesehatan di tengah kondisi darurat akibat pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB merekomendasikan pembebasan narapidana dalam kondisi tersebut.

Baca Juga: Koruptor Dapat Kemewan di Sel Berkat Uang, Napi Kelas Teri Lebih Rawan Jadi Korban Corona

 

Yasonna Laoly mengatakan, atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan kondisi lembaga permasyarakatan serta rumah tahanan di Indonesia, Kemenkumham resmi mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan.

Lembaga permasyarakatan serta rumah tahanan di Indonesia, kata dia tergolong melebihi kapasitas dengan jumlah tahanan lebih dari 271.000 narapidana.

Kebijakan tersebut direalisasikan melalui PermenkumhamNomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020 bagi 32.000 narapidana dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Imbas Pandemi Virus Corona, Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020 Ditunda

Mereka resmi dibebaskan dengan menjalankan program asimilasi di rumah masing-masing.

Akan tetapi, Yasonna Laoly menegaskan, seluruh narapidana tetap berada dalam pengawasan badan permasyarakatan dan kejaksaan.

Kini sejumlah negara di dunia telah merealisasikan arahan tersebut dengan membebaskan narapidana dan tahanan secara masif.

Baca Juga: Lawan Corona, Anies Baswedan Serukan Warga Pakai Masker Kain Dua Lapis yang Dapat Dicuci

Iran membebaskan 85.000 narapidana dan 10.000 tahanan politik atas izin Pemimpin Tertinggi Iran. Brasil membebaskan 34.000 narapidana dan Polandia membebaskan lebih dari 10.000 narapidana.

Selain itu, Afghanistan membebaskan lebih dari 10.000 narapidana berumur di atas 55 tahun dan Tunisia membebaskan 1.420 narapidana.

Amerika Serikat membebaskan 3.500 narapidana di California, 1.000 narapidana di New York, lebih dari 1.000 narapidana di Harris County, dan 201 narapidana di Alleghany County atas perintah Jaksa Agung Amerika Serikat William Barr.

Penjara federal di Amerika Serikat juga membebaskan narapidana berusia lebih dari 60 tahun kecuali yang ditahan atas kasus kejahatan seksual dan tindak kekerasan.

Bahkan, kini hampir seluruh negara bagian Amerika Serikat melakukan pembebasan tersebut.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler