Soal Laporan Dugaan Penistaan Sunda oleh Arteria Dahlan, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

5 Februari 2022, 06:00 WIB
Polisi sebut tak ada unsur pidana dalam kasus penistaan suku sunda yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan /

PR BEKASI - Kasus penistaan suku yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan beberapa waktu lalu berakhir sudah.

Pasalnya penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus tersebut.

Penyidik menyebut dalam hal ini yang dilakukan Arteria Dahlan tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Selain itu Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Viral Penampakan Rumah Lanting yang Berjalan Mengapung Asli Kalimantan, Warganet: Kurir Antar Paket Gimana?

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada awak media Jumat, 4 Februari 2022.

Selain itu menurut Zulpan, menyarankan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terkait dengan kasus ini, tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Zulpan.

"Maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Akun Anonim Bisa Dilarang, Filipina Kini Sahkan UU Penyalahgunaan Media Sosial

Diketahui sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda.

Menurut Majelis Adat Sunda Arteria Dahlan dalam ucapannya dituding mengandung ujaran kebencian.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 20 Januari 2022 yang diwakili oleh para tokoh sunda dan budayawan.

Namun Polda Jawa Barat melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni saat Arteria menyampaikan kritikan di DPR.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler