Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan

5 Februari 2022, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana. /DPR RI/

PR BEKASI – Pernyataan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan terkait penggunaan Bahasa Sunda dalam rapat resmi, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022. 

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," katanya. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Siap Pindahkan Makam Vanessa Angel Usai 100 Hari, Pengacara: Jangan Ada Bully-Bully

Pernyataan tersebut muncul setelah penyidik berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Menurut Zulpan, pernyataan yang dikeluarkan oleh anggota Komisi III DPR tersebut tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.  

"Pendapat Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan. 

Dia juga menambahkan, Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga tidak dapat dituntut di depan umum. 

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 4 Februari 2022: Dapatkan Perhatian Lebih, Andin Manfaatkan Momen Ini

Hal tersebut diketahui tercantum dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Tak hanya itu, Arteria Dahlan juga mengeluarkan pernyataan terkait Bahasa Sunda tersebut dalam rapat resmi anggota DPR. 

Saksi ahli hukum ITE juga menyatakan tidak menemukan bahwa Arteria Dahlan telah melanggar UU ITE. 

Hal tersebut dikarenakan video Arteria Dahlan yang mengomentari penggunaan Bahasa Sunda saat rapat tersebut bukan disebarkan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh channel YouTube DPR. 

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Sulit Didapatkan, Disperindag Kota Bandung Sampaikan Penyebabnya

Oleh karena itu, Zulpan meminta pihak yang merasa dirugikan terkait pernyataan Arteria Dahlan tersebut untuk melapor kepada DPR. 

“Masyarakat bisa melapor ke Majelis Kehormatan DPR (MKS) bila merasa dirugikan oleh pernyataan Arteria Dahlan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Seperti diketahui, Arteria Dahlan telah dilaporkan oleh berbagai tokoh masyarakat Sunda karena pernyataannya yang meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda saat rapat. 

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Arteria Dahlan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Pernyataan Arteria Dahlan tersebut dianggap sebagai bukan hanya menjadi penistaan bagi suku Sunda saja, melainkan seluruh suku bangsa di Indonesia.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler