Diminta Naik Angkot Bagi Penumpang Motor Beda Alamat, Biaya di Tanggung Polisi

20 April 2020, 13:54 WIB
PENGEMUDI yang melanggar aturan saat PSBB di Jakarta.* //ANTARA/ Polresto Jaktim/

PIKIRAN RAKYAT - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi DKI Jakarta hari ini tepat sudah dijalankan selama 10 hari.

Tak sedikit orang-orang masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan selama masa PSBB itu berlaku, terutama para pelanggar roda dua yang kedapatan berboncengan dengan alamat tujuan berbeda.

Menanggapi hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan pihak kepolian terhadap para pelanggar tersebut.

Baca Juga: Turki Balas Blokir Situs Arab Saudi dan UAE Soal Pembunuhan Jamal Kashoggi

Salah satunya adalah akan menanggung ongkos bagi penumpang motor yang berboncengan dengan alamat tujuan berbeda.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, langkah tersebut akan dilakukan Polisi lalu lintas di cek poin Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono, mengatakan selama hampir lebih dari sepekan masa PSBB di DKI Jakarta, pihaknya masih mendapati oknum pengendara yang tidak mematuhi.

Baca Juga: Resmi Terapkan Pengendalian IMEI, Pemerintah Ungkap Kerugian Negara Akibat Ponsel Ilegal

"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak mengenakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 WIB hingga 08.00 WIB sudah belasan kita temukan pelanggaran," katanya.

Pada saat melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP), didapati alamat penumpang dan pengendara berbeda.

Maka dari itu, kata Aiptu Tarwono, pihaknya memberikan teguran lisan kepada mereka, bagi pengendara dipersilahkan lanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Bangka Belitung Terapkan Skema Subsidi Silang, Warga Kurang Mampu Bisa Ikut Swab Test

Sedangkan penumpang diminta untuk turun dan melanjutkan perjalanannya menggunakan angkutan umum (Angkot) yang berpenumpang kurang dari 50 persen dan dibiayai oleh petugas.

Aiptu Tarwono menambahkan, selama masa PSBB selain pelanggaran aturan berboncengan motor, tak sedikit juga belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker serang sarung tangan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler