Kabar Terbaru Soal Akhir Kasus Pernyataan Bahwa Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang

23 April 2020, 17:32 WIB
KPAI.* /PMJ NEWS/

PIKIRAN RAKYAT - Pernyataan kontroversial Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sitti Hikmawatty tentang perempuan yang bisa hamil bila berenang bersama laki-laki akhirnya berujung pemberhentian secara tidak hormat.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI." Demikian bunyi salah satu bagian siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto, Kamis 23 April 2020.

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak seketika dilakukan. Sebelumnya, KPAI telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty.

Baca Juga: AS Desak Tiongkok Tutup Permanen Pasar Satwa Liar, Diduga Awal Mula Penyebaran Corona

Menurut siaran pers tersebut, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.

Dalam rapat pleno tersebut, Sitti Hikmawatty meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Tetangga Terinfeksi Virus Corona

Antara melaporkan, hingga waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri Sitti Hikmawatty. Sehingga, KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan, "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".

Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan, "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI”.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler