Singkirkan Puluhan Pejabat yang Tak Lolos TWK, KPK Kini Buka Seleksi untuk Pimpinan Tinggi hingga Kepala Biro

15 Februari 2022, 06:00 WIB
KPK mengadakan seleksi untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong, setelah puluhan mantan pegawainya disingkirkan gara-gara TWK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR BEKASI - Pemecatan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu masih membekas di ingatan publik.

Banyak pegawai KPK yang berkualitas dan jujur disingkirkan, dengan dalih tak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat peralihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah diprotes dari berbagai pihak, nyatanya puluhan pegawai KPK tak bisa dipertahankan di lembaga antirasuah tersebut.

Sebagian mantan pegawai KPK saat ini sudah menjadi ASN di lingkungan Polri.

Baca Juga: Artis Hospital Playlist Mendadak Pamer Foto Berlima, Fans Heboh dan Menduga Ada Season 3

Sementara itu, pihak KPK baru saja membuka selesi untuk mengisi kekosongan jabatan yang kosong.

Melansir laman PMJ News pada Senin, 14 Februari 2022, KPK saat ini melakukan seleksi terbuka untuk mengisi sedikitnya 11 jabatan.

Adapun jabatan yang dibutuhkan mulai dari jabatan pimpinan tinggi (JPP), hingga kepala biro.

"KPK buka seleksi untuk 11 jabatan dari 2 JPP dan 9 JPP Pratama," ujar Sekjen KPK Cahya H Harafea.

KPK membutuhkan 2 JPP Madya yang kosong yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga: Domba di Garut Lahir dalam Keadaan Abnormal, Mata Satu hingga Tak Memiliki Hidung

Sedangkan 9 JPP Pratama yang dibutuhkan terdiri dari Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, dan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik

Adapula Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Lembaga antirasuah ini membentuk panitia seleksi sebanyak empat tim, dalam hal pengadaan pegawai baru di tubuh KPK.

Total panitia seleksi ada 24 orang, yang terdiri dari 14 orang dari pihak eksternal, dan 10 orang dari pihak internal KPK.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler