Menag Yaqut Cholil Berharap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dapat Membawa Dampak Positif

22 Februari 2022, 09:31 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid. /kemenag

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan aturan pengeras suara di Masjid.

Dirilisnya aturan pengeras suara di Masjid ini diharapkan dapat memberi dampak positif.

Menurut Menag Yaqut Cholil, aturan pengeras suara di Masjid ini perlu ada aturan yang jelas.

Baca Juga: Terulang Lagi, Polisi Temukan 1,85 Juta Ton Minyak Goreng Ditimbun Perusahaan

Pasalnya, menurut Menag Yaqut Cholil keberagamaman masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor dibuatnya aturan pengeras suara di Masjid tersebut.

Menag Yaqut Cholil pun tak menampik jika pengeras suara di Masjid merupakan salah satu media yang digunakan oleh umat Islam.

Namun, melihat masyarakat Indonesia yang beragam, aturan soal pengeras suara di Masjid ini perlu diperjelas.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kabar Ivan Gunawan Ingin Nikahi Ayu Ting Ting dan Viral Beli Minyak Goreng Pakai Fotocopy KK

Aturan pengeras suara di Masjid ini pernah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Menag Yaqut Cholil Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Upaya Tingkatkan Ketentraman,".

Dalam hal ini Menag Yaqut Cholil berpendapat bahwa masyarakat Indonesia beragam mulai dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dibuatnya pengaturan penggunaan pengeras di Masjid ini dipercaya Menag Yaqut Cholil sebagai salah satu cara meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut Cholil yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Terpapar Omicron Meski Sudah Vaksinasi 2 Kali dan Booster, Ini Gejala yang Dirasakan Wanita Ini

Menag menekankan bahwa surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) yang terbit 18 Februari 2022 itu ditunjukkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Mulai dari kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Lalu, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan musola di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Februari 2022: Andin Ngeyel Ingin Cari Reyna Sendiri, Mama Rosa Beri Peringatan Keras

Selain itu ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Walikota atau Bupati di Indonesia.

Menag Yaqut Cholil berharap dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid atau musola tersebut bisa diterapkan pengelola (takmir) Masjid dan musola.

Setidaknya ada 5 poin yang dicantumkan dalam surat edaran pengaturan penggunaan pengeras di Masjid atau musola.

Pertama, mengatur hal umum mulai dari posisi dari pengeras suara beserta fungsi atau kegunaannya yang sudah diatur.

Baca Juga: Bicara soal Aib, Raffi Ahmad: yang Nutupin Istri Saya, Allah Kasih Dia karena Memang yang Terbaik

Kedua, pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang dipisahkan antara yang difungsikan ke luar dan ke dalam Masjid atau musola.

Pengaturan volume juga harus diatur sesuai kebutuhan di mana paling besar adalah 100 dB.

Ketiga, tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur sesuai kebutuhan waktu salat dimana ada jangka waktu pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar.

Di samping itu, penggunaan pengeras suara luar juga harus mengikuti aturan yang ada dalam penggunaannya di acara-acara besar keagamaan.

Baca Juga: Eunseo WJSN Dinyatakan Positif Covid-19 Usai 3 Kali Vaksin

Keempat, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yakni tidak sumbang dan pelafalannya baik dan benar.

Kelima, pembinaan dan pengawasan di mana surat edaran tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Kemenag juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***(Lucki Erlangga/PR Tasikmalaya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler