Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik Mulai dari KUR hingga Ibadah Haji, Berikut Rinciannya

22 Februari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PR BEKASI - Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) sebagai syarat untuk masyarakat mengakses layanan publik menuai kritik.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Aturan soal penggunaan kartu BPJS Kesehatan atau JKN tersebut dirasa memberatkan bagi beberapa pihak.

Namun Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berpendapat berbeda.

Baca Juga: 10 Karakter Wanita Terkuat dalam My Hero Academia, Salah Satunya Yu Takeyama

Melansir Antara, Ghufron menegaskan aturan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat.

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapirsan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," ujar Ghufron.

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya menambahkan.

Lalu apa saja layanan publik yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat utamanya?

Baca Juga: One Piece 1041, Kekuatan Sebenarnya dari Gorosei Terungkap, Haki Setingkat Dewa dan Master Buah Iblis

Berikut ini Pikiranrakyat-Bekasi.com rangkum apa saja layanan publik yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syaratnya.

Lini ekonomi

1. Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Memperpanjang izin usaha di bidang ketenagakerjaan.

3. Menerima program Kementerian Pertanian.

4. Mengurus peralihan hak tanah karena jual beli.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah 2022, Yang Terdekat Isra Miraj, Idulfitri di Tanggal Berapa?

5. Bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan.

6. Mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah.

Lini pendidikan dan ibadah

1. Menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan maupun umum.

2. Melaksanakan ibadah umrah dan haji.

Lini hukum

1. Mengakses pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan keimigrasian.

2. Mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan SKCK.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler