Sempat Call Mayday, Jenazah Pilot MAF yang Jatuh di Danau Sentani Ditemukan di Kedalaman 13 Meter

12 Mei 2020, 11:36 WIB
Ilustrasi Danau Sentani di Jayapura, Papua. //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pesawat terbang milik Mission Aviation Fellowship (MAF) pada Selasa 12 Mei 2020 dikabarkan jatuh di sekitar Danau Sentani, Papua.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, kabar tersebut dibenarkan oleh Komandan Pangkalan Udara (Danlaud) Silas Papare Marsekal Pertama TNI Tri Bowo.

"Iya benar ada, dilaporkan kepada saya lewat radio yang kita miliki bahwasanya satu pesawat milik MAF di menit 29 jatuh di Danau Sentani," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hanya ada satu pilot di dalam pesawat itu dan tidak ada penumpang lainnya.

Baca Juga: Sempat Terpapar Virus Corona, Twindy Rarasati: Yoga Biasanya 90 Menit, 12 Menit Sudah Lelah 

Menurutnya, pesawat itu melakukan call mayday melalui radio yang dimiliki, sebelum akhirnya jatuh.

Setelah melakukan pencarian oleh Tim SAR, Perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Papua, Norbert Tunyanan menyatakan jenazah Joice Lin, pilot pesawat MAF yang jatuh di Danau Sentani sudah ditemukan.

"Saya sudah terima laporan yang menyatakan Tim SAR sudah menemukan jenazah pilot pesawat MAF dengan kode penerbangan PK-MEC setelah menyelam di Danau Sentani," ujar Tunyanan dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Menurut laporan dari Tim SAR, jenazah ditemukan di kedalaman 13 meter dan masih berada di dalam kokpit pesawat.

Baca Juga: Oknum Penjual Daging Babi Menyaru Daging Sapi di Kabupaten Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui apakah evakuasi sudah selesai dilakukan atau belum.

Pesawat PK-MEC milik MAF jatuh sekitar pukul 6.26 WIT dalam penerbangan dari Sentani menuju Mamit yang berada di Kabupaten Tolikara.

Pesawat tersebut jatuh setelah dua menit melakukan penerbangan.

Sampai saat ini, belum diketahui secara jelas penyebab jatuhnya pesawat tersebut.

Evakuasi terhadap bangkai pesawat juga masih terus dilakukan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB RRI

Tags

Terkini

Terpopuler