MUI Desak Adanya Tindakan Tegas untuk Pedagang Culas Daging Babi

13 Mei 2020, 09:03 WIB
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak tindakan tegas terhadap peredaran daging babi yang dioplos dengan daging halal yaitu sapi ataupun dipalsukan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim menyatakan bahwa peredaran daging babi oplosan itu meresahkan masyarakat melalui keterangan tertulis.

"Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi," katanya.

Baca Juga: Anak 14 Tahun Dianiaya Pemilik dan Karyawan Pabrik di Tangerang, Diduga Curi Gawai 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Antara, menurutnya, setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, kerap terjadi kasus peredaran daging babi ilegal baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

Daging babi oplosan adalah daging babi yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi. Adapun daging palsu adalah daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi.

Kasus pemalsuan daging terjadi di beberapa pasar di Bandung, Jawa Barat. Polresta Bandung mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang dijual sebagai daging sapi.

Selama hampir setahun, para pedagang culas tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Rabu 13 Mei 2020 

Lukman bahkan mendesak adanya tindakan tegas untuk kasus peredaran daging palsu atau daging oplosan tersebut agar tidak terus berulang.

Menurutnya, masalah peredaran daging babi yang dimanupulasi seolah-olah daging sapi karena tingginya permintaan dan suplai, serta lemahnya penegakan hukum.

"Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen Muslim yang menolak mengonsumi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," tuturnya.

Dia mengatakan peredaran daging babi meresahkan umat Islam. Maka, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut, menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Baca Juga: Asteroid Sebesar Bus Sekolah Akan Dekati Bumi Malam Ini, NASA: Termasuk Berbahaya 

Lukmanul Hakim menuturkan peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa dan jalur distribusinya berbeda dengan jalur distribusi daging halal.

"Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," katanya.

Dia mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang bersertifikat halal MUI.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Bekasi Lawan Petugas Saat Razia, Tak Terima Ditegur 

Dia mengatakan setelah diberlakukannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi.

Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

"Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu, perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," katanya dalam pernyataan tertulis.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler