Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berikan 6 Rekomendasi Agar Tak Mengalami Defisit

16 Mei 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Hingga kini polemik kenaikan iuran BPJS kesehatan masih menuai komentar dari berbagai pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Wakil Ketua KPK Nuril Ghufron mengatakan dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang KPK temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisitnya BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Warga di India Diserang Serangga Beracun Saat Pandemi, Simak Faktanya

Menurutnya, solusi menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Nurul.

Bahkan menurut Nurul, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU Nomor 40 tahun 2004.

Baca Juga: 7 Tahun Menanti Kehadiran Buah Hati, Sang Ibu Hanya Bisa Melihatnya 4 Jam Sebelum Meninggal

Berdasarkan UU tersebut bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Ekonomi masyarakat di Indonesia kini tengah mengalami krisis karena terdampak pandemi corona, oleh karena itu dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan berdampak buruk.

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," tutur Nurul.

Baca Juga: Bom Truk Meledak di Kawasan Penduduk Afghanistan, 5 Orang Tewas

Lebih lanjut Nurul mengatakan kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

Merespon kondisi tersebut, KPK memberikan enam rekomendasi agar BPJS tak mengalami defisit, adapun keenam rekomendasi tersebut sebagai berikut:

1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

Baca Juga: Tradisi Tembakan Meriam Sebagai Tanda Berbuka Puasa di Mesir

2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Baca Juga: Internasional Longgarkan Kebijakan Pembatasan Sosial, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

5. Mengakselerasi implementasi kebijakn Coordination Of Benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Menurut Nurul, KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memecahkan masalah.

Baca Juga: Tolak Permintaan AS Soal Virus Corona, Tiongkok: Sampel Telah Dihancurkan demi Keamanan Bersama

Sehingga, KPK berharap dengan adanya program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan, dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler