Bahar Smith Dipindahkan ke Nusakambangan, Keamanan Jadi Alasan

20 Mei 2020, 11:01 WIB
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

PIKIRAN RAKYAT - Bahar Smith harus kembali merasakan ruang tahanan usai dijemput petugas, Selasa 19 Mei 2020.

Sebelum dijemput, Bahar Smith baru saja bebas berkat program asimilasi dari Kemenkumham.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris, Bahar Smith dijemput dan dimasukkan ke Lapas karena program asimilasinya dicabut.

Terpidana kasus penganiayaan anak itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara.

Baca Juga: Tersiar Kabar Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Seharga 500.000, Simak Faktanya

Awalnya, Bahar Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur. Namun melihat situasi yang berkembang, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi untuk memindahkan Bahar Smith ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan, Bahar Smith dipindahkan karena massa pendukungnya yang banyak mendatangi Lapas Gunung Sindur.

Selain itu, menurut Reynhard, hal yang menjadi pertimbangan lain yakni mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 atas pelanggaran protokol kesehatan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan atas Bahar Smith.

Sebelumnya, Bahar Smith bebas berkat program asimilasi, Sabtu 16 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Badai Panas hingga 41 Derajat Dikabarkan Akan Terjadi di Indonesia, Simak Faktanya

Akan tetapi, program asimilasinya dicabut Kemenkumham karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah.

Bahar Smith juga ditangkap karena dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar karena mengumpulkan massa dengan mengadakan kegiatan ceramah di pondok pesantrennya.

Atas perbuatannya itu, Bahar Smith dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler