Langgar Program Asimilasi, Bahar Smith Ditempatkan di Sel Pengasingan

- 19 Mei 2020, 13:46 WIB
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.*
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Petugas pemasyarakatan menjemput kembali terpidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar Smith, untuk kembali di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Selasa 19 Mei 2020.

Habib Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Habib Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell).

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Reynhard Silitonga.

Baca Juga: Trump Sebut Telah Konsumsi Obat Malaria, di Saat Banyak Pihak Pertanyakan Kemanjurannya 

Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.

Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga membenarkan pencabutan asimilasi terhadap yang bersangkutan.

Pencabutan itu terjadi karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x