Baca Juga: Sebabkan Kerumanan Saat PSBB, Polisi Lakukan Penyegelan di Dua Pusat Niaga
Selain itu, Habib Bahar Smith juga ditangkap karena dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena telah mengumpulkan massa dengan mengadakan kegiatan ceramah di pondok pesantrennya.
“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan PSBB dengan mengumpulkan massa yang menjadi kerumunan,”katanya.
Atas perbuatannya itu, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Kini Bahar Smith akan menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Sebelumnya ia divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Tiongkok Dukung Penyelidikan Covid-19 Setelah Didesak 100 Negara Namun Menunggu Hingga Pandemi Reda
Sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan, Habib Bahar telah menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan guna memastikan bahwa ia dalam kondisi sehat.
Baru tiga hari sejak Sabtu, 16 Mei 2020, Habib Bahar bisa menghirup udara segar berkat program asimilasi dari Kemenkumham.***