Istrinya Diganjar Penghargaan Usai Ciptakan Mars dan Himne, Firli Bahuri Kini Dilaporkan ke Dewas KPK

9 Maret 2022, 14:26 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK buntut dari penghargaan yang diterima istrinya usai menciptakan mars dan himne KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI - Penghargaan yang diterima Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang telah menciptakan mars dan himne KPK kini berbuntut panjang.

Firli Bahuri pun kini telah dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Laporan terhadap Firli Bahuri ke Dewas KPK itu dilakukan oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK).

AJLK menilai penghargaan dan hubungan Firli dan istrinya kental dengan nuansa konflik kepentingan.

Baca Juga: Coba Lindungi Warga Sipil Ukraina, Tentara Rusia Malah Saling Baku Tembak

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, dilansir dari Antara.

Korneles menilai pemberian penghargaan kepada Ardina menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan.

Ada dua Undang-Undang yang menjadi dasar pelaporan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Hubungan keluarga Firli dan istrinya dinilai berpengaruh pada netralitas keputusan dalam penghargaan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Hobinya Sebelum Jadi Pejabat, Pernah Juara Kompetisi Foto

"Hal ini berpengaruh pada netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli makin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ujar Korneles.

Sang Ketua KPK diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK.

Adapun himne tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasnannya.

Pada konteks kasus ini, Firli seharusnya mendeklarasikan pada pimpinan lain, hingga menyebabkan peristiwa yang ramai menggambarkan tidak adanya mekanisme check and balance dalam internal KPK.

Baca Juga: Arema vs Persib, Robert Alberts Ingin Kejar Bali United, Eduardo Almeida Puji Maung Bandung

"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemipinan KPK," ucapnya.

Korneles mengungkapkan bahwa Firli patut diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Korneles mendesak Dewas KPK memanggil hingga memberikan sanksi pada ketua lembaga antirasuah itu.***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler