Label Halal Terbaru Maret 2022 Berwarna Ungu dan Berbentuk Gunungan Wayang

12 Maret 2022, 22:05 WIB
Label Halal Indonesia terbaru Maret 2022 berlaku nasional. /Kemenag.go.id/

PR BEKASI - Label halal yang menempel di produk-produk konsumsi sebelumnya berwarna didominasi hijau, berbentuk bulat, dan masih ada yang menggunakan nama MUI.

Kini label halal MUI atau yang versi hijau bulat itu tidak berlaku lagi, sejak diterbitkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Adapun label halal terbaru yang mulai berlaku Maret 2022 secara nasional, berwarna ungu dan mengambil bentuk serupa gunungan wayang.

Baca Juga: Joy Boy Bangkit di One Piece 1044, Ini Penyebabnya Mati 800 Tahun Lalu dan Alasan di Balik Hukuman Zunisha

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal terbaru dengan nama Label Halal Indonesia mengangkat filosofi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan. 

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ucap Aqil Irham, dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari keterangan resmi di situs Kementerian Agama.

Baca Juga: Perdana Menteri Scott Morrison Sebut Australia Bakal Bersiap Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Bentuk gunungan itu tersusun dari kaligrafi huruf Arab, yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam, sehingga membentuk kata ‘halal’.

Gunungan wayang digunakan untuk menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. 

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Ritual dalam Syukuran IKN: Air Se-Indonesia Dikumpulkan para Gubernur

Selain ungu boleh dipakai label halal hijau toska

Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label, dan hijau toska sebagai warna sekundernya. 

Warna ungu, kata dia, merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Halnya Hijau Toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Label ini berlaku untuk semua produk secara nasional, karena menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya.

Tentunya, produk-produk dengan label ini memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Tags

Terkini

Terpopuler